Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pembangunan Terminal Penumpang dapat dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota. (3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction