Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lokasi Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan simpul Terminal Penumpang. (2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction