Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Kewenangan pengelolaan Terminal Penumpang dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(2) Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembangunan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan.
Your Correction
