Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan pengelolaan Terminal Penumpang dilaksanakan oleh Kepala Dinas. (2) Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembangunan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan.
Your Correction