Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan Terminal Penumpang di Daerah Sulawesi Selatan. (2) Pengelolaan Terminal Penumpang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda; b. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan Terminal Penumpang; c. terwujudnya sistem pengelolaan Terminal Penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna Terminal Penumpang; e. terwujudnya penyediaan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan serta berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat; dan f. terwujudnya pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional.
Your Correction