Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 7. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. 9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2015-2019. 11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah periode Tahun 2013-2018, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur/Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD serta mengacu pada RPJMN. 12. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pada tahun 2018. 13. Misi daerah adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya Visi. 14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif yang mewujudkan Visi dan Misi. 15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 16. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat Bappeda adalah Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah. 17. Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah. 18. Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 19. Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas. 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: (1) Dihapus. (2) Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berimplikasi terhadap dokumen Perubahan RPJM Daerah ini, maka akan di lakukan perbaikan dan penyesuaian pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Kebijakan Pemerintah Pusat sebagai dimaksud pada ayat (2) berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/urusan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan kebijakan dibidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah. 3. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction