Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya perangkat Daerah dan pengangkatan serta pelantikan pejabat struktural.
Your Correction