Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction