Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(3) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction
