Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan pemerintahan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Your Correction