Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan: a. pelayanan publik; dan b. kesejahteraan masyarakat.
Your Correction