Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan maksud untuk: a. memberi kepastian hukum tentang aspek teknis operasional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah baik yang bersifat kewenangan pangkal maupun yang bersifat tugas pembantuan dan dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat; dan b. mendorong keselarasan yang integral dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah secara efisien dan efektif.
Your Correction