Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan maksud untuk:
a. memberi kepastian hukum tentang aspek teknis operasional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah baik yang bersifat kewenangan pangkal maupun yang bersifat tugas pembantuan dan dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat; dan
b. mendorong keselarasan yang integral dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah secara efisien dan efektif.
Your Correction
