Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan kebijakan dalam Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah;
b. melaksanakan kebijakan tentang Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah;
c. melakukan harmonisasi dan/atau penyelarasan penulisan Aksara Lontaraq dengan MENETAPKAN pembakuan penulisan Aksara Lontaraq;
d. melakukan pengintegrasian Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dalam kebijakan, program, dan Kurikulum Muatan Lokal pada tingkat sekolah menengah atas dan/atau sederajat; dan
e. melakukan koordinasi, Fasilitasi, dan evaluasi Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Your Correction
