Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pembinaan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Pembinaan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kapasitas sumber daya manusia dan dalam rangka Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. BAB V . . . (3) Pembinaan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, dan berkelanjutan. (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pembinaan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction