Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengembangan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(3) Pengembangan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan publikasi;
b. pengkajian dan penelitian;
c. penulisan dan penerbitan;
d. penyusunan Kurikulum dan bahan pembelajaran;
e. mengadakan kompetisi;
f. menyelenggarakan festival; dan
g. pembuatan konten kreatif.
(4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengembangan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
