Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(3) Penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a. revitalisasi;
b. reaktualisasi;
c. revivalisasi;
d. transmisi;
e. alih wahana; dan
f. promosi.
(4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
