Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pemeliharaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pemeliharaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(3) Pemeliharaan Aksara Lontaraq dilakukan untuk mencegah kepunahan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah
Pasal 13 . . .
sebagai warisan leluhur dan kekayaan intelektual masyarakat Sulawesi Selatan.
(4) Pemeliharaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dilakukan dengan cara:
a. menjaga nilai filosofis Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah yang luhur;
b. menggunakan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dalam pembelajaran sebagai Kurikulum Muatan Lokal;
c. menggunakan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagai papan nama dan/atau papan informasi pada instansi/lembaga/kantor, Papan Nama Jalan, dan berbagai sarana dan media komunikasi dan publikasi lainnya;
d. mengaktualisasikan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dalam program dan kegiatan kelompok masyarakat dan komunitas;
e. pewarisan dan pembiasaan Penggunaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dalam lingkup keluarga dan masyarakat;
f. penyusunan, penulisan, pencetakan, dan penerbitan;
dan
g. publikasi melalui berbagai platform media digital.
(5) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemeliharaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
