Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(3) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
