Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction