Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pelindungan terhadap Aksara Lontaraq melalui inventarisasi, pencatatan, pendokumentasian, dan pemutakhiran data terkait Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
