Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah bertujuan untuk:
a. menumbuhkan kebanggaan dan kehormatan sebagai jati diri masyarakat Sulawesi Selatan, karena merupakan salah satu daerah yang memiliki Aksara, dengan sejarah dan budaya yang adiluhung;
b. menjadi dasar kebijakan yang kuat, berdaya paksa, dan mengikat, bagi Pemerintah Daerah sehingga Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dapat diberlakukan secara efektif dalam berbagai peruntukannya di masyarakat;
(4) Pemerintah . . .
c. menjadi pedoman dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan harmonisasi dan penyelarasan penulisan Aksara Lontaraq, termasuk usaha Pembinaan, pelestarian, edukasi dan, Pemajuan Aksara Lontaraq;
d. sebagai komitmen yuridis Pemerintah Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, pelestarian, edukasi, dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan
e. berfungsinya dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah, dalam mengkoordinasikan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Literasi, edukasi, pelestarian, dan Pengembangan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Your Correction
