Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka:
a. penyelengaraan pembelajaran Kurikulum Muatan Lokal, penulisan, dan kegiatan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah wajib menyesuiakan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini;
b. penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan; dan
c. Peraturan Daerah kabupaten/kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
&
Your Correction
