Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan semangat Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Setiap Orang dilarang memodifikasi bentuk, teks, dan/atau tulisan mengenai Aksara Lontaraq.
Your Correction
