Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan semangat Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Setiap Orang dilarang memodifikasi bentuk, teks, dan/atau tulisan mengenai Aksara Lontaraq.
Your Correction