Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat berhak berperan serta seluas-luasnya dalam penyelenggaraan Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. membentuk komunitas, kelompok atau lembaga terkait Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah;
b. melakukan penelitian, Pendidikan, pengajaran, dan pembelajaran Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; dan
c. melakukan sosialisasi, diseminasi, publikasi dan promosi Penggunaan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah melalui tulisan, gambar, suara, dan/atau video pada berbagai media dan platform digital.
(3) Untuk mendorong Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, Fasilitasi, dan monitoring dan evaluasi.
Your Correction
