Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi sesuai prestasi dan kontribusinya dalam upaya pelestarian dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
