Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah bersumber dari: Pasal 27 . . . a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction