Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mempersiapkan sumber daya manusia berupa tenaga yang profesional dan memiliki kompetensi dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction