Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membantu upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
