Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan :
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(4) Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dengan ketentuan :
a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan sampai dengan 1½ (satu setengah) bulan berikutnya diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;
dan
b. masa bakti lebih dari 1 ½ (satu setengah) bulan sampai dengan 2 (dua) bulan diberikan tunjangan sebesar 2 (dua) bulan tunjangan alat kelengkapan.
Your Correction
