Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
(4) Standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur dengan ketentuan:
a. standar kebutuhan minimal rumah tangga ketua DPRD setara dengan standar kebutuhan minimal rumah tangga Gubernur.
b. standar kebutuhan minimal rumah tangga wakil ketua DPRD setara dengan standar kebutuhan minimal rumah tangga wakil Gubernur.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan tunjangan perumahan dan belanja rumah tangga.
Your Correction
