Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(3) Besaran tunjangan transportasi dihitung oleh Pemerintah Daerah secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan menggunakan kendaraan produksi paling lama 1 (satu) tahun terakhir pada saat penyusunan APBD.
(4) Besaran tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan;
b. wakil ketua DPRD setara harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas wakil ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Anggota DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas Jabatan Eselon II.
(5) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga rata-rata yang diperoleh dari beberapa jasa penyewaan mobil setempat.
(6) Perhitungan dan penetapan tunjangan transportasi mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Your Correction
