Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rencana kerja dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing- masing alat kelengkapan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD menggunakan perjalanan dinas, maka standar satuan harga perjalanan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam pelaksanaan program lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a angka 6 disediakan belanja penunjang yang dibayarkan oleh pemegang kas/bendahara Sekretariat DPRD kepada pihak ketiga.
Your Correction