Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Current Text
Urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan ditetapkannya perangkat Daerah dan pengangkatan serta pelantikan pejabat struktural.
Your Correction
