Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (3) Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Your Correction