Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. efisiensi; c. eksternalitas; dan d. kepentingan strategis Daerah.
Your Correction