Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. efisiensi;
c. eksternalitas; dan
d. kepentingan strategis Daerah.
Your Correction
