Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
