Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan: a. pelayanan publik; dan b. kesejahteraan masyarakat.
Your Correction