Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan.
Your Correction