Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PPO oleh Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berpedoman pada SNI Pertanian Organik. (2) Unit Usaha yang memproduksi, mengolah, dan memasukkan Produk Pertanian Organik untuk tujuan pemasaran atau yang memasarkan Produk Pertanian Organik harus sesuai dengan penerapan PPO yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction