Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN lahan untuk PPO. (2) Pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Pertanian Organik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif dan Fasilitasi PPO. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan lahan, persyaratan pengelolaan lahan, dan pemberian insentif dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 13 . . .
Your Correction