Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPO dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan. (2) PPO sebagaimana pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. budi daya; b. pasca panen; c. pemasaran; dan d. input produksi.
Your Correction