Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan PPO yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana Pasal 33 . . . dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah.
Your Correction