Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan PPO bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction