Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Current Text
(1) Dalam menghasilkan Produk Pertanian Organik, setiap Unit Usaha harus mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan untuk komoditas pertanian masing-masing.
d. mendapat . . .
(2) Setiap Unit Usaha yang telah menerapkan PPO dapat mengajukan permohonan Sertifikasi kepada LSO yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Unit Usaha yang sudah melaksanakan PPO untuk mendapatkan Sertifikasi dan surveilans.
Your Correction
