Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Current Text
Sarana dan Prasarana produksi Pertanian Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i disediakan sesuai dengan standar Pertanian Organik.
Your Correction
