Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Current Text
(1) Pembuatan Pupuk Organik, pestisida nabati, dan agens hayati sebagai sarana produksi dan pengolahan untuk PPO dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 17 . . .
perundang-undangan di bidang pertanian.
(2) Pembuatan Pupuk Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyediakan:
a. hara makro berupa Nitrogen, Fospor, Kalium, Calsium, Magnesium, dan Sulfur; dan
b. hara mikro berupa Zinc, Cutrum, Moligdenum, Clor, Boron, Mangan, dan Ferum.
(3) Bahan baku pembuatan pestisida nabati dan agens hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sangat diperlukan untuk pengendalian organisme pengganggu dan penyakit khusus yang disebabkan oleh faktor biologi dan fisik;
b. penggunaannya harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat mengganggu lingkungan, ekologi, dan kesehatan konsumen;
c. berasal dari Tanaman, hewan, mikroorganisme, atau bahan mineral yang dapat melewati proses fisik (mekanik, pemanasan) enzimatis dan mikrobiologi (kompos, proses pencernaan);
d. jika pada kondisi tertentu bahan yang digunakan dalam proses penangkapan atau pelepasan seperti feromon (pheromones) maka dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam daftar bahan yang diperbolehkan;
e. jika bahan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia secara alami dalam jumlah yang mencukupi, penggunaan bahan tersebut tidak boleh meninggalkan residu pada produk; dan
f. penggunaan bahan dibatasi pada kondisi, wilayah, dan komoditi tertentu.
(4) Penggunaan bahan kesehatan Ternak yang tidak tersedia secara alami dapat menggunakan bahan anorganik dan penggunaannya tidak boleh meninggalkan residu.
(5) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan Monitoring dan Evaluasi.
(2) Setiap . . .
Your Correction
