Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik untuk menjamin terlaksananya PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
perundang-undangan . . .
Your Correction
