Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yaitu dengan rincian masing-masing: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : Laporan operasional; d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan arus kas; g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah; dan u. Lampiran XXI : Laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Your Correction