Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
