Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan dilaksanakan oleh pejabat inspektur tambang dan pejabat pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur.
Your Correction