Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
Objek Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan dilaksanakan oleh pejabat inspektur tambang dan pejabat pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur.
Your Correction
