Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah melakukan penyelesaian atas kewajibannya terhadap bidang tanah yang dibutuhkan, dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction